Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
20 15 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Pasal
1
1.Gaji
pokok
Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa
kerja golongan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2015.
2.Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a.
Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.


0 comments:
Post a Comment